Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Informasi Layanan
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan ini memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam rangka mengembangkan otonomi daerah, hal ini setelah Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan sebelum awalnya adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip, yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu No 43 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, melaksanakan kewajiban daerah di bidang kearsipan dan Perpustakaan.
Ruang lingkup Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bengkulu yaitu bidang perpustakaan dan kearsipan yang berfungsi sebagai:
- Penyusunan rencana dan program di bidang Perpustakaan Dan Kearsipan;
- Perumusan kebijakan di bidang Perpustakaan Dan Kearsipan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang Perpustakaan Dan Kearsipan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Perpustakaan Dan Kearsipan;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang Perpustakaan Dan Kearsipan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.