Bidang Kearsipan

Bidang Kearsipan, yang membawahi dua Kepala Seksi, yaitu:

Mempunyai tugas untuk melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan arsip, pelindungan dan penyelamatan arsip, dan perizinan penggunaan arsip. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Kearsipan menyelenggarakan fungsi:

  • Pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;

  • Pengelola simpul jaringan dalam sistem informasi Kearispan Nasional melalui jaringan informasi Kerasipan Nasional pada tingkat Kabupaten Kebumen;

  • Pemusnahan arsip dilingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun;

  • Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang bersakala

  • Penyelamatan arsip perangkat daerah di daerah yang digabungkan dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan /kelurahan;

  • Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan daerah;

  • Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaanya menjadi kewenangan daerah yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip;

  • Penerbitan izin pengunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah; dan

  • Pelaksanaan tugas kedinasaan lain yang yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan pengelolaan arsip dinamis di masing- masing unit kerja di organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah, sosialisasi dan penyuluhan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, sistem informasi arsip dinamis dan sistem informasi arsip foto serta sistem informasi arsip kearsitekturan.

Seksi Pengelolaan Arsip Statis

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sistem informasi arsip statis, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sistem informasi arsip statis, pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), perlindungan (peservasi) arsip terhadap bencana, penyelamatan arsip pasca bencana, akuisis arsip statis, pengelolaan arsip statis, digitaliasasi arsip statis, autentikasi arsip digital, penelusuran arsip bernilai sejarah bagi Kota Bengkulu, penerbitan naskah sumber arsip, dan layanan informasi arsip

Seksi akuisisi Dan Layanan Arsip

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan pengelolaan arsip Statis, Vital, Pustaka, Audio Visual, di masing- masing unit kerja di organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah, sosialisasi dan penyuluhan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah,.