Bidang perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasi, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan perpustakaan, pelestarian koreksi daerah dan naskah kuno. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :

  • Pengelolaan perpustakaan;
  • Pembudayaan gemar membaca;
  • Pelestarian naskah kuno milik daerah;
  • Pengembangan koleksi budaya etnis Nusantara yang ditemukan oleh pemerintah daerah;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pelestarian dan Pengembangan koleksi Budaya Etnis

Seksi Pelestarian dan Pengembangan Koleksi Budaya Etnis, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang pelestarian bahan perpustakaan.

Seksi Layanan dan Teknologi Informasi

Seksi Layanan dan Teknologi Informasi, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, penyusunan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang layanan perpustakaan.

Seksi Pengolahan Bahan Pustaka

Seksi Pengolahan Bahan Pustaka, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang Pengolahan Bahan Pustaka