Bidang Perpustakaan
Bidang Perpustakaan, yang membawahi dua Kepala Seksi, yaitu :
Bidang Perpustakaan, yang membawahi dua Kepala Seksi, yaitu :
Bidang perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasi, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan perpustakaan, pelestarian koreksi daerah dan naskah kuno. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
Seksi Pelestarian dan Pengembangan Koleksi Budaya Etnis, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang pelestarian bahan perpustakaan.
Seksi Layanan dan Teknologi Informasi, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, koordinasi, penyusunan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang layanan perpustakaan.
Seksi Pengolahan Bahan Pustaka, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang menyiapkan bahan perumusan, penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang Pengolahan Bahan Pustaka